Kolom Inspirasi

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan yang berkuku genap/belah, seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau. 

Hewan yang terinfeksi PMK sah-sah saja dikurbankan, akan tetapi dikhawatirkan mempengaruhi kualitas daging kurban menjadi tidak segar hingga tidak layak konsumsi. Maka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 sebagai langkah preventif. MUI membagi hukum kurban menjadi 3 hukum : 

1. Sah
Menurut KH Niam Sholeh, selaku Ketua MUI Bidang Fatwa, mengatakan, dihukumi sah jika gejala pada hewan qurban yang terkena wabah PMK adalah gejala ringan. Gejala ringan ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Gejala ringan bisa diobati dengan obat luka agar tidak terjadi infeksi sekunder dan memberikan vitamin/mineral/herbal sekitar 4-7 hari untuk menjaga daya tahan tubuh hewan. 

2. Tidak Sah
Apabila hewan kurban yang terkena wabah PMK menunjukkan gejala berat, maka dihukumi tidak sah jika dikurbankan. Gejala berat ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas/menyebabkan pincang/tidak bisa berjalanan, dan sangat kurus hingga terlihat tulangnya. 

3. Sedekah
Jika hewan kurban yang akan disembelih terjangkit PMK dan sembuh setelah waktu berkurban (10-13 Dzulhijjah) maka dihukuminya sedekah.

Share:

Tags: